Pinjol atau Pinjaman Online merupakan inovasi yang dapat mempermudah seseorang untuk mendapatkan kredit atau pinjaman secara daring.
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir aplikasi atau website Pinjol yang tidak terdaftar atau ilegal.
Per tanggal 5 November 2024, OJK telah memblokir setidaknya ada 498 pinjaman ilegal yang meresahkan masyarakat. Mayarakat diminta harus lebih waspada terhadap Pinjaman Online yang ada di internet.
Berikut link daftar Pinjol ilegal yang diblokir OJK: