KTEMPO (Kredit Kepemilikan Sepeda Motor)
KPM (Kredit Kepemilikan Motor) merupakan kredit untuk pembelian motor. Kebutuhan kendaraan motor dipergunakan sebagai transportasi dan pendukung kegiatan usaha untuk mempermudah masyarakat.
1. Calon Debitur
- WNI (Warga Negara Indonesia)
- Usia maksimal 65 tahun pada saat kredit lunas
- Khusus nasabah PT BPR NBP 29
- Memiliki usaha atau gaji tetap setiap bulannya
- Domisili di wiliayah kerja PT BPR NBP 29 (Subang, Karawang, Indramayu, Purwakarta)
2. Manfaat
- Mempermudah pembelian kendaraan motor dengan cara kredit
- Plafon kredit sesuai harga kendaraan
3. Persyaratan
- Fc KTP peminjam dan penjamin
- Fc Kartu Keluarga
- Bukti pembayaran listrik
- Fc STNK
- Fc BPKB
- Surat Keterangan Usaha atau slip gaji
4. Suku bunga
Suku bunga yang diberikan yakni 24% per tahun
5. Biaya-Biaya
- Biaya provisi 1%
- Administrasi 2%
- Biaya materai
- Biaya asuransi dihitung sesuai aturan asuransi
- Biaya notaris
- Biaya DP (Down Payment) minimal 30%
6. Jangka Waktu
Mulai dari 12 bulan sampai dengan 36 bulan
7. Jaminan
- Jaminan bisa berupa kendaraan motor yang dibiayai oleh PT BPR NBP 29. Jaminan yang akan diterima berupa faktur, FC STNK, BPKB selambat lambatnya 90 hari terhitung sejak kendaraan motor diserahkan oleh dealer ke PT BPR NBP 29.
- Jaminan bisa berupa BPKB kendaraan yang ada atau pun sertifikat tanah/bangunan yang disertai SPPT.
8. Risiko
- - Peserta adalah Debitur BPR NBP Grup;
- - Peserta adalah Debitur perseorangan dengan jangka waktu min. 1 tahun
- - Peserta adalah Debitur perseorangan dengan jangka waktu min. 6 bulan untuk fasilitas kredit berjangka;
- - Tidak termasuk kredit yang diberikan kepada karyawan/pengurus BPR, kredit harian, kredit sindikasi, dan kredit channeling/kredit executing dengan lembaga keuangan;
- - Plafon awal mulai dari Rp.5.000.000 (lima juta rupiah);
- - Melakukan pembayaran angsuran kredit tepat waktu (dihari dan jam operasional BPR) serta tepat jumlah setiap bulannya;
- - Melakukan pembayaran angsuran kredit secara mandiri, datang ke kantor BPR atau transfer ke nomor rekening BPR di bank umum atau melalui delivery channel yang bekerja sama dengan BPR (Tidak ditagih/collect oleh petugas BPR);
- - Pada saat periode pengundian, Debitur telah melalui masa pembayaran angsuran paling sedikit 6 kali berturut turut, dengan kondisi pembayaran sesuai persyaratan dan ketentuan.