PT. BPR NBP 29
Jl. Raya Pusakanagara No. 05 Kec. Pusakanagara Kab. Subang
Telp. 0260 – 553161, Fax. 0260 – 540682
Email : bpr_nbp29@yahoo.com
Website : www.bprnbp29.co.id
DAFTAR ISI
|
Daftar isi ..................................................................................................... |
1 |
||||||
|
|
|
|
|
|
|||
|
Laporan Pelaksanaan Good Corporate Governance PT BPR 29
|
|||||||
|
Pelaksanaan Good Corporate Governance PT. BPR NBP 29 |
2 |
||||||
|
A |
Transparansi Pelaksanaan Good Corporate Governance ............... |
|
|||||
|
|
1 |
Pelaksanaan Good Corporate Governance berdasarkan hasil Self Assessment ....................................................................... |
2 |
||||
|
|
|
a |
Pelaksanaan tugas dan Tanggungjawab Dewan Komisaris dan Direksi ......................................................................... |
2 |
|||
|
|
|
b |
Kelengkapan dan Pelaksanaan Tugas Komite-komite ......... |
5 |
|||
|
|
|
c |
Penerapan Fungsi Kepatuhan, Audit Intern dan Audit Ekstern ................................................................................. |
5 |
|||
|
|
|
d |
Penerapan Manajemen Risiko termasuk Sistem Pengendalian Intern .......................................................... |
6 |
|||
|
|
|
e |
Penyediaan Dana kepada Pihak Terkait (related party) dan Penyediaan Dana Besar (large eksposure) .......................... |
6 |
|||
|
|
|
f |
Rencana Strategi Bank ....................................................... |
7 |
|||
|
|
|
g |
Transparansi Kondisi Keuangan dan Non Keuangan ........... |
8 |
|||
|
|
2 |
Kepemilikan Saham Dewan Komisaris dan Direksi ................... |
9 |
||||
|
|
3 |
Hubungan Keuangan dan Hubungan Keluarga Anggota Dewan Komisaris dan Direksi .............................................................. |
10 |
||||
|
|
4 |
Paket/Kebijakan Remunerasi dan fasilitas lain Dewan Komisaris dan Direksi .............................................................. |
10 |
||||
|
|
5 |
Shares Option ......................................................................... |
11 |
||||
|
|
6 |
Rasio Gaji Tertinggi dan Terendah ........................................... |
11 |
||||
|
|
7 |
Frekuensi Rapat Dewan Komisaris ........................................... |
12 |
||||
|
|
8 |
Jumlah Penyimpangan Internal (Internal Fraud) ...................... |
12 |
||||
|
|
9 |
Permasalahan Hukum .............................................................. |
13 |
||||
|
|
10 |
Transaksi yang Mengandung Benturan Kepentingan ................ |
13 |
||||
|
|
11 |
Pemberian Dana Untuk Kepentingan Sosial dan Kegiatan Politik......................................................................................... |
13 |
||||
|
|
|
|
|
||||
|
B |
Kesimpulan Umum Hasil Self Assessment Pelaksanaan Good Corporate Governance .................................................................. |
14 |
|||||
|
LAMPIRAN |
|
||||||
|
1 |
Hasil Self Assessment Pelaksanaan Good Corporate Governance PT BPR NBP 29 |
||||||
PELAKSANAAN GOOD CORPORATE GOVERNANCE
PT. BPR NBP 29TAHUN 2017
Perkembangan industri perbankan yang sangat pesat pada umumnya disertai dengan semakin kompleksnya kegiatan usaha Bank yang mengakibatkan peningkatan eksposur risiko Bank. Good Corporate Governance (GCG) pada industri perbankan menjadi lebih penting untuk saat ini dan dimasa yang akan datang mengingat risiko dan tantangan yang dihadapi oleh industri perbankan akan semakin meningkat.
Dalam rangka meningkatkan kinerja Bank, melindungi kepentingan Stakeholders dan meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan serta nilai etika (code of conduct) yang berlaku secara umum dalam industri perbankan, Bank wajib melaksanakan kegiatan usahanya dengan berpedoman pada prinsip-prinsip GCG.
Tujuan Pelaksanaan GCG di PT. BPR NBP29
- Meningkatkan kinerja Bank dengan menerapkan GCG dalam segala kegiatan Bank sejalan dengan visi, misi dan rencana strategi usaha yang telah ditetapkan Bank.
- Menjaga agar kegiatan operasional Bank mematuhi peraturan internal dan eksternal Bank, serta perundang-undangan yang berlaku.
- Meningkatkan pertanggungjawaban dan memberikan nilai tambah Bank kepada Stakeholders.
- Memperbaiki budaya kerja Bank.
- Mengelola sumber daya Bank secara lebih amanah.
- Mendorong dan mendukung pengembangan Bank.
- A. Transparansi Pelaksanaan Good Corporate Governance
- Pelaksanaan Good Corporate Governance (GCG) berdasarkan hasil Self Assessment meliputi 7 (tujuh) aspek berikut :
- a. Pelaksaan Tugas dan Tanggungjawab Dewan Komisaris dan Direksi.
- Pelaksanaan Good Corporate Governance (GCG) berdasarkan hasil Self Assessment meliputi 7 (tujuh) aspek berikut :
a.1. Jumlah, Komposisi, Kriteria dan Independensi Anggota Dewan Komisaris dan Direksi telah lengkap sesuai kententuan :
1. Dewan Komisaris berjumlah 2 (dua) orang sama dengan jumlah Direksi.
2. Dewan Komisaris dipimpin oleh Komisaris Utama, dengan komposisi sebagai berikut :
- Komisaris Utama : RISON MARULI
- Anggota Komisaris : VIRGO SINAGA
Direksi dipimpin oleh Direktur Utama, dengan komposisi sebagai berikut :
- Direktur Utama : MANAOR HUTAPEA
- Direktur : AGUS SUPRAYITNO
- Setiap anggota Dewan Komisaris dan Direksi telah sepenuhnya lulus Penilaian Kemamppuan dan Kepatutan (Fit and Proper test).
- Sesama anggota Dewan Komisaris dan Direksi tidak memiliki hubungan keuangan, kepengurusan, kepemilikan saham dan atau hubungan keluarga yang mempengaruhi kemampuannya untuk bertindak independen.
a.2. Tugas dan Tanggungjawab Dewan Komisaris dan Direksi
1) Tugas dan tanggungjawab Dewan komisaris
- Dewan Komisaris telah melaksanakan tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, Anggaran Dasar dan Keputusan RUPS.
- Dewan Komisaris telah melakukan tugas pengawasan terhadap kebijakan Direksi dalam melaksanakan pengurusan bank serta memberikan saran/ nasehat kepada Direksi.
- Dewan Komisaris telah melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya secara independen.
- Dewan Komisaris wajib memastikan terselengaranya pelaksanaan GCG dalam setiap kegiatan usaha bank.
- Dewan Komisaris telah membentuk Satuan Kerja Audit Internal untuk membantu pelaksanaan tugasnya dalam penerapan GCG.
- Dewan Komisaris berwenang untuk meminta direksi menindaklanjuti hasil temuan Audit Internal, OJK dan pengawas otoritas lainnya.
- Dewan Komisaris tidak terlibat dalam pengambilan keputusan kegiatan operasional bank, kecuali dalam hal ; penyediaan dana kepada pihak terkait, memberikan persetujuan pada ranahnya komisaris terutama yang berkaitan dengan penyimpangan-penyimpangan dalam operasional dan kredit serta hal-hal lain yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar Bank dan/atau peraturan perundangan yang berlaku.
2). Tugas dan Tanggungjawab Direksi
- RUPS telah menetapkan pembagian tugas dan tanggungjawab setiap anggota Direksi.
- Direksi bertanggungjawab penuh atas pelaksanaan kepengurusan Bank.
- Direksi mengelola Bank sesuai kewenangan dan tanggung jawab sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku sesuai dengan prinsip-prinsip GCG.
- Direksi telah menindaklanjuti temuan audit interen dan auditor eksternal dari OJK dan Kantor Akuntan Publik.
a.3. Rekomendasi Dewan Komisaris
Rekomendasi Dewan Komisaris kepada Direksi sehubungan dengan tugas dan tanggungjawab, antara lain sebagai berikut :
- Penghapusan Kredit Macet tahun 2017.
- Penunjukkan Auditor eksternal.
- Persetujuan Perubahan Ketentuan yang mengatur tentang Hak-hak dan Fasilitas Komisaris dan Direksi.
- Persetujuan RBB/ RKA tahun 2017
- Persetujuan berbagai penyimpangan dalam operasional dan kredit tetapi tidak melanggar atau melampaui ketentuan yang berlaku di atasnya.
- Persetujuan penunjukan Pejabat Eksekutif dibidang audit internal.
- Persetujuan mendapatkan pinjaman dari pihak lain.
- b. Kelengkapan dan Pelaksanaan Tugas Komite-komite
- BPR belum memiliki kelengkapan dan pelaksanaan tugas komite-komite seperti Komite Audit dan Komite Pemantau Risiko dikarenakan Modal Inti BPR masih belum mencapai Rp.80 Milyar.
- Komite-komite ini apabila dibentuk akan melakukan evaluasi terhadap penerapan fungsi audit intern dan manajemen risiko.
- Komite-komite ini juga nantinya akan memberikan rekomendasi terkait penerapan audit intern dan fungsi manajemen risiko kepada Dewan Komisaris untuk ditindaklanjuti kepada Direksi BPR.
- Dewan Komisaris memastikan bahwa Komite yang dibentuk menjalankan tugasnya secara efektif sesuai dengan pedoman dan tata tertib kerja.
- c. Penerapan Fungsi Kepatuhan, Audit Intern dan Audit Ekstern.
b.1. Fungsi kepatuhan
- Penunjukkan Pejabat Eksekutif oleh Direktur Utama dan Direktur sebagai penanggung jawab fungsi kepatuhan dan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Direktur dan Pejabat Eksekutif yang membawahi fungsi kepatuhan untuk pelaksanaannya, telah berupaya untuk memastikan bank telah melaksanakan kepatuhan terhadap sistem dan prosedur operasional (SOP), peraturan OJK dan BI, maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b.2. Fungsi Audit Internal
- Pelaksanaan fungsi audit internal yang dilaksanakan oleh Auditor Internal yang dalam melaksanakan tugasnya telah berjalan baik dan efektif.
- Dalam melakukan pemeriksaan audit intern telah berpedoman pada pedoman budaya anti fraud, seperti SOP Internal, Ketentuan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia serta peraturan-peraturan yang terkait lainnya.
- Audit Internal dalam melaksanakan pemeriksaannya berupa Audit Bulanan (yang mencakup hasil pemeriksaan Harian, dan Mingguan), yang sesuai dengan rencana tahunan yang disetujui oleh Direktur Utama dan Dewan Komisaris.
- Audit Internal menyampaikan Laporan Hasil Audit kepada Direktur Utama dan ke Dewan Komisaris serta tembusan Direktur yang membawahkan fungsi kepatuhan.
- Audit Internal melaksanakan proses audit yang telah direncanakan secara cukup efektif dan efisien.
b.3. Fungsi Audit Ekstern
- Bank telah menunjuk kantor Akuntan Publik (KAP) yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan untuk melaksanakan Audit Laporan Keuangan secara Independen.
- Penunjukkan KAP sesuai dengan keputusan RUPS yang memberikan delegasi kepada Dewan Komisaris.
- KAP telah menyampaikan hasil audit kepada bank tepat waktu dan mampu bekerja secara independen.
- d. Penerapan Manajemen Risiko termasuk Sistem Pengendalian Intern
- BPR belum melakukan penerapan manajemen risiko termasuk system pengendalian intern secara efektif sebagaimana diatur dalam POJK No. 13/POJK.03/2015 tentang Penerapan Manajemen Risiko BPR dikarenakan mulai wajib dilakukan pelaporan profil risiko pada semester 2 tahun 2021. ( Modal Inti BPR < Rp.50 Milyar)
- e. Penyediaan Dana Kepada Pihak Terkait (Related Party) dan Penyediaan Dana Besar (LargeEksposure) atau BMPK
- Bank tidak pernah melanggar dan melampaui ketentuan BMPK dan Penyediaan Dana kepada pihak terkait.
- Bank telah memintakan kepada pihak terkait untuk mengisi formulir penyediaan dana.
- Bank sudah memenuhi ketentuan mengenai BMPK.
- Penyediaan Dana kepada Pihak terkait disetujui oleh Dewan Komisaris.
- Bank telah menyampaikan secara berkala Laporan BMPK kepada Otoritas Jasa Keuangan.
- Penyediaan dana kepada pihak terkait dan grup posisi Desember 2017 sebagai berikut :
|
No |
Penyediaan Dana |
Jumlah |
||
|
debitur |
Nominal (Jutaan Rp) |
|||
|
1 |
Kepada Pihak Terkait |
1 |
|
99,750 |
|
2 |
Kelompok peminjam |
- |
|
- |
- f. Rencana Strategis Bank
d.1. Rencana jangka pendek tahun 2018
Beberapa faktor penting yang menjadi perhatian dalam pengembangan bisnis di tahun 2018 :
- Perhelatan pelaksanaan Pilkada serentak yang apabila tidak kondusif akan berdampak pada kebijakan bisnis/ekonomi yang dikeluarkan oleh Pemerintah.
- Beberapa kebijakan Pemerintah yang bisa menimbulkan gejolak di masyarakat, seperti kenaikan tarif dasar listrik, BBM, dan lain sebagainya.
- Fluktuasi kegiatan ekonomi masyarakat yang dapat menimbulkan potensi meningkatnya kredit bermasalah.
- Persaingan pembiayaan ekonomi mikro dan kecil yang semakin ketat.
- Suku bunga simpanan dari LPS yang menunjukkan kecenderungan terus menurun.
Memperhatikan hal tersebut diatas, pengembangan usaha yang akan dijadikan strategi PT. BPR NBP 29 jangka pendek difokuskan pada :
- Meningkatkan penyaluran kredit dengan fokus kepada segmen UMK, dan target pertumbuhan sebesar 17,65% dengan rasio LDR sebesar 86,10%.
- Pertumbuhan DPK difokuskan pada dana murah yaitu meningkatkan tabungan, khususnya produk Tabungan Pundi, dan deposito berjangka, dengan target pertumbuhan deposito sebesar Rp.550 Juta (atau 5,12%) dan tabungan sebesar Rp.3,3 Milyar (atau 21,40%) dari tahun 2017.
- Meningkatkan kemampuan, integritas, profesionalisme, dan produktivitas SDM.
- Menyelaraskan perkembangan teknologi khususnya sistem IT yang berbasis SAK ETAP dan sesuai dengan aturan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Meningkatkan pendapatan dan melakukan upaya-upaya efisiensi untuk memperbaiki rasio BOPO.
- Melakukan penyelesaian kredit bermasalah sehingga target NPL menjadi 3,5% dapat tercapai.
- Peningkatan kegiatan monitoring dan penagihan kredit.
- Implementasi GCG untuk kepentingan internal dan eksternal.
- Pelaksanaan program perubahan yang penting dan berdampak terhadap kinerja Perusahaan secara bertahap dan berkesinambungan.
d.2. Rencana Jangka Menengah & Rencana Jangka Panjang
BPR akan menyusun pembuatan Rencana Bisnis untuk jangka menengah 3 dan 5 tahun, sebagaimana yang diwajibkan dalam Peraturan OJK Nomor 37/POJK.03/2016 Tentang Rencana Bisnis BPR.
- g. Transparansi Kondisi Keuangan Bank dan Non Keuangan Bank.
- Bank telah menyusun ketentuan tentang Transparansi Informasi Produk Bank dan SOP Perlindungan Konsumen.
- Bank telah melaporkan kepada OJK tentang laporan penyelesaian pengaduan nasabah.
- Laporan Tahunan Bank telah disusun dan disajikan kepada pihak Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan POJK No.48/POJK.03/2017 tentang Transparansi Kondisi Keuangan BPR.
- Laporan Tahunan Bank telah disampaikan kepada pihak independen sesuai ketentuan dan disajikan/dapat dilihat pada website PT. BPR NBP 29 yaitu www.bprnbp29.co.id
- Bank telah mempublikasikan Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Publikasi secara tepat waktu di papan pengumuman BPR dan di media cetak (Koran Pasundan Ekspres)
- Kepemilikan Saham Anggota Dewan Komisaris dan Direksi.
Seluruh anggota Direksi PT. BPR NBP 29 tidak memiliki saham pada PT. BPR NBP 29, Lembaga Keuangan Bukan Bank dan Perusahaan lainnya, namun demikian anggota Dewan Komisaris PT. BPR NBP 29 memiliki saham pada PT. BPR NBP 29 dan pada beberapa BPR dan perusahaan lainnya, dengan rincian sebagai berikut :
|
No |
Nama Komisaris |
Nama Perusahaan |
Jumlah Kepemilikan |
% |
|
1 |
Rison Maruli |
PT. BPR NBP 29 |
20.000 lembar |
1,00% |
|
|
Rison Maruli |
PT. BPR NBP 27 |
15.000 lembar |
1,29% |
|
2 |
Virgo Sinaga |
PT. BPR NBP 29 |
81.618 lembar |
4,08% |
|
|
Virgo Sinaga |
PT. BPR NBP 11 |
660.000 lembar |
8,00% |
|
|
Virgo Sinaga |
PT. BPR NBP 13 |
7.711 lembar |
0,77% |
|
|
Virgo Sinaga |
PT. BPR NBP 27 |
58.434 lembar |
5,01% |
|
|
Virgo Sinaga |
PT. BPR NBP 28 |
180.015 lembar |
10,91% |
|
|
Virgo Sinaga |
PT. BPR NBP 30 |
341.000 lembar |
11,00% |
|
|
Virgo Sinaga |
PT. BPR NBP 32 |
209.014 lembar |
10,40% |
|
|
Virgo Sinaga |
PT. NBP |
210.326 lembar |
0,36% |
- 3. Hubungan Keuangan dan Hubungan Keluarga Anggota Dewan Komisaris dan Direksi.
- Hubungan Keuangan
- Anggota Dewan Komisaris PT. BPR NBP 29 tidak memiliki hubungan keuangan dengan Pemegang Saham Pengendali Bank.
- Anggota Dewan Komisaris PT. BPR NBP 29, tidak memiliki hubungan keuangan dengan Dewan Komisaris lainnya, Direksi, Pemegang Saham Pengendali dan dari Perusahaan pengendalinya adalah Dewan Komisaris lainnya dan/atau Direksi Bank.
- Seluruh anggota Direksi PT. BPR NBP 29 tidak memiliki hubungan keuangan dalam hal menerima penghasilan, bantuan keuangan, atau pinjaman dari Pemegang Saham Pengendali bank.
- Hubungan Keluarga
Dewan Komisaris dan Direksi PT. BPR NBP 29 tidak memiliki hubungan keluarga sampai dengan derajat kedua antara sesama anggota Dewan Komisaris, Direksi dan Pemegang Saham Pengendali.
- 4. Paket kebijakan Remunerasi dan Fasilitas lain bagi Dewan Komisaris dan Direksi
Paket/kebijakan remunerasi dan fasilitas lain bagi Dewan Komisaris dan Direksi meliputi remunerasi dalam bentuk non natura seperti gaji dan tunjangan tetap lainnya selama tahun 2017 sebesar Rp 1,154,144 juta sedangkan fasilitas lain dalam bentuk natura fasilitas tidak tetap lainnya termasuk tunjangan untuk perumahan, transportasi, kesehatan dan fasilitas lainnya) selama tahun 2017 sebesar Rp.160,267 juta terlihat pada tabel berikut ini :
|
Jenis Remunerasi dan Fasilitas Lain |
Jumlah Diterima dalam 1 Tahun |
|||
|
Dewan Komisaris |
Direksi |
|||
|
Orang |
Nominal |
Orang |
Nominal |
|
|
Remunerasi dalam bentuk non natura (gaji dan penghasilan tetap lainnya, al tantiem dll. |
2 |
Rp.386,330 Juta |
2 |
Rp.767,814 juta |
|
Fasilitas lain dalam bentuk natura / non natura (fas. Tidak tetap lainnya al, perumahan, asuransi kesehatan, dll) yang tidak dapat dimiliki |
2 |
Rp.39,439 Juta |
2 |
Rp.120,827 Juta |
Jumlah anggota Dewan Komisaris dan Direksi yang menerima paket remunerasi dalam satu tahun yang dikelompokkan dalam kisaran tingkat penghasilan sebagai berikut :
|
Jumlah Renumerasi per orang dalam 1 tahun*) |
Jumlah Direksi |
Jumlah Komisaris |
|
Di atas Rp 2 miliar |
|
|
|
Di atas Rp 1 miliar s.d 2 miliar |
|
|
|
Di atas Rp 500 juta s.d 1 miliar |
|
|
|
Rp 500 juta ke bawah |
2 orang |
2 orang |
- 5. Share Option
Tidak terdapat opsi untuk membeli saham oleh anggota Dewan Komisaris, Direksi dan Pejabat Eksekutif yang dilakukan melalui penawaran saham atau penawaran opsi saham dalam rangka pemberian kompensasi yang diberikan kepada anggota Dewan Komisaris, Direksi dan Pejabat Eksekutif Bank dan yang telah diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham dan/atau Anggaran Dasar Bank.
- 6. Rasio gaji Tertinggi dan Terendah
Rasio gaji tertinggi dan terendah, dalam skala perbandingan sebagai berikut, :
- Rasio gaji Pegawai yang tertinggi dan terendah = 3,44 kali
- Rasio gaji Direksi yang tertinggi dan terendah = 1,40 kali
- Rasio gaji Komisaris yang tertinggi dan terendah = 1,33 kali
- Rasio gaji Direksi tertinggi dan Komisaris tertinggi = 2,04 kali
- Rasio gaji Direksi tertinggi dan Pegawai tertinggi = 3,78 kali
Secara rinci adalah sebagai berikut :
- 7. Frekuensi Rapat Dewan Komisaris
- Rapat Dewan Komisaris telah diatur dengan ketentuan internal Dewan Komisaris dan pengaturan Rapat Dewan Komisaris juga dicantumkan dalam SOP GCG tentang Pedoman bagi Dewan Komisaris dan Direksi.
- Pelaksanaan Rapat Dewan Komisaris telah dituangkan dalam Risalah Rapat.
- Frekuensi rapat yang dilaksanakan oleh Dewan Komisaris sebanyak 7 kali selama tahun 2017
- Selama tahun 2017, Rapat Dewan Komisaris selalu dihadiri oleh seluruh anggota Dewan Komisaris.
- Agenda rapat yang dibahas adalah perkembangan kinerja BPR, laporan pelaksanaan fungsi kepatuhan, hasil pemeriksaan internal control, APU & PPT, Budaya Anti Fraud, Rencana dan action plan perbaikan kualitas kredit BPR, tindak lanjut hasil pemeriksaan OJK, persiapan audit KAP & laporan tahunan tahun buku 2017, perioderisasi pengurus, dan strategi penyaluran dan penagihan kredit di sisa tahun 2017.
- 8. Jumlah Penyimpangan Internal (internal Fraud)
Penyimpangan / kecurangan Internal Bank yang dilakukan oleh para pegawai Bank, baik yang berkaitan dengan simpanan dana masyarakat atau penyalahgunaan kredit di BPR NBP 29 selama tahun 2017 adalah tidak ada/tidak pernah terjadi, seperti yang terlihat di tabel berikut, :
- 9. Permasalahan Hukum
Permasalahan hukum secara perdata atau pidana yang dihadapi oleh PT. BPR NBP 29, selama tahun 2017 adalah tidak ada, baik yang berkaitan dengan penyalahgunaan kredit atau simpanan dana masyarakat.
Seperti yang terlihat di tabel berikut ini, :
- 10. Transaksi Yang Mengandung Benturan Kepentingan
Tidak terdapat transaksi yang mengandung benturan kepentingan, bank mampu menghindari transaksi yang mengandung potensi benturan kepentingan.
Seperti yang terlihat tabel dibawah ini, :
- 11. Pemberian Dana untuk kepentingan Sosial dan Kegiatan Politik
Pemberian dana kepada pihak-pihak tertentu dilakukan oleh PT. BPR NBP 29 selama tahun 2017 adalah untuk kepentingan kegiatan sosial dengan total sebesar Rp. 17.500.000,- (rincian penerimaan dana dapat dilihat pada tabel dibawah ini) dan tidak terdapat pemberian untuk kepentingan politik yang dilakukan oleh pihak PT. BPR NBP 29.
Seperti yang terlihat tabel dibawah ini, :
|
No |
Nama Penerima Dana Sosial |
Jenis Kegiatan Sosial |
Nomianal Dana |
Keterangan |
|
1 |
Warga Sekitar Kantor Pusat sebanyak 100 paket |
Pembagian Paket Sembako untuk kaum dhuafa disekitar kantor pusat Pusakanagara |
@75.000 Total 7,500,000 |
19 Juli 2017 |
|
2 |
Warga Sekitar kantor Pusat |
Sunatan Gratis (2 anak) |
@500.000 Total 1,000,000 |
19 Juli 2017 |
|
3 |
Mushola di Ds Pusakaratu (Kantor Pusat), Cabang Purwakarta dan Cabang Ciasem |
Pemotongan Kambing Kurban sebanyak 3 ekor |
@3.000.000Total 9.000.000 |
1 September 2017 |
|
Total |
17.500.000 |
|
||
- B. Kesimpulan Umum hasil Self Assessment Pelaksanaan Good Corporate Governance.
Berdasarkan hasil Self Assessment pelaksanaan GCG PT. BPR NBP 29 periode Desember 2017, disampaikan hal-hal sebagai berikut :
- Nilai Komposisi GCG sebelum Penerapan Manajemen Risiko sebesar 2.01 dengan predikat Baik.
- Nilai Komposisi GCG setelah Penerapan Manajemen Risiko sebesar 1.81 dengan predikat Baik.
- Kekuatan Pelaksanaan GCG
- Dengan disusunnya SOP GCG PT. BPR NBP 29, tata kelola Bank akan berjalan baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Dengan adanya pedoman bagi Dewan Komisaris dan Direksi, maka Dewan Komisaris dan Direksi dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara efektif.
- Dewan Komisaris telah melaksanakan program kerja dan rapat secara efektif dan efisien yang dapat menjadi acuan bagi keputusan Dewan Komisaris.
- Fungsi kepatuhan Bank, Fungsi Audit Intern, Fungsi Audit ekstern akan berjalan sesuai dengan Ketentuan GCG.