KRENAPEN (Kredit Nasabah Penabung)
KRENAPEN
A
Adalah kredit yang diberikan
khusus untuk nasabah yang memiliki rekening tabungan pundi di BPR NBP 29 atau
sudah jadi penabung. Angsuran kredit bisa harian atau mingguan.
1. Persyaratan
ü Mengisi
formulir permohonan pinjaman
ü Calon
debitur merupakan nasabah penabung minimal 1 bulan
ü Calon
debitur memiliki usaha yang jelas dan tetap
ü Status
rekening aktif dan rutin melakukan transaksi tabungan
ü Usia
minimal 18 tahun sampai dengan 65 tahun
ü Melampirkan
FC KTP
ü Melampirkan
FC Kartu Keluarga
ü Surat
nikah (untuk kredit di atas 100% dari nilai saldo simpanan, khusus back to
back)
ü Print
out sejarah transaksi tabungan
ü FC
Buku tabungan dan blokir saldo tabungan (khusus back to back)
ü Surat
kuasa pencairan tabungan/deposito dan blokir saldo tabungan/deposito
ü Foto
usaha, rumah, elektronik.
ü Pas
foto calon debitur
2. Ketentuan lainnya
ü Plafond kredit mulai dari Rp.500.000 sampai dengan Rp.5.000.000
ü Suku bunga 5 % dihitung secara flat
ü Biaya admnistrasi 2%
ü Tanpa biaya provisi
ü Biaya materai sesuai pengajuan yang disetujui
ü Jaminan kredit adalah kelangsungan usaha nasabah beserta semua barang baik barang elektronik maupun bukan barang elektronik yang memiliki nilai untuk mengcover pinjaman.
ü Jangka waktu maksimal 5 bulan atau 100 hari kerja
ü Apabila pembayaran dilakukan lewat dari tanggal pembayaran maka akan dikenaan denda 0,5 % setiap harinya dari total angsuran.
KRENAPEN
B
Krenapen B adalah kredit yang
diberikan kepada calon debitur yang memiliki usaha tetap atau para pedagang
kecil yang memiliki warung. Pada saat pencairan, nasabah harus membuka tabungan
wajib untuk menampung setoran harian atau mingguan.
1. Persyaratan
ü Mengisi
formulir permohonan pinjaman
ü Calon
debitur memiliki usaha yang jelas dan tetap
ü Usia
minimal 18 tahun sampai dengan 65 tahun
ü Melampirkan
FC KTP
ü Melampirkan
FC Kartu Keluarga
ü Surat
nikah
ü Print
out sejarah transaksi tabungan
ü FC
Buku tabungan dan blokir saldo tabungan (khusus back to back)
ü Foto
usaha, rumah, elektronik.
ü Pas
foto calon debitur
ü Jaminan 3 surat penting (akta lahir anak, ijazah terakhir, surat nikah) atau BPKB atau AJB/SPOP/surat garapan/surat kios. Jaminan tersebut hanya untuk plafond kredit di atas Rp.5.000.000.
2. Ketentuan lainnya
- ü Suku
bunga 5% dihitung secara flat
- ü Biaya
admnistrasi 2%
- ü Plafond Rp.5.000.000 – Rp.10.000.000
- ü Biaya provisi 1%
- ü Biaya
materai sesuai pengajuan yang disetujui
ü Jaminan
kredit adalah kelangsungan usaha nasabah beserta semua barang baik barang
elektronik maupun bukan barang elektronik yang memiliki nilai untuk mengcover
pinjaman. Jaminan pinjaman di atas Rp.5.000.000 yakni 3 surat penting (akta
lahir anak, ijazah terakhir, surat nikah) atau BPKB atau AJB/SPOP/surat
garapan/surat kios
- ü Jangka
waktu minimal 1 bulan hingga 10 bulan
- ü Apabila
pembayaran dilakukan lewat dari tanggal pembayaran maka akan dikenaan denda 0,5
% setiap harinya dari total angsuran.
KRENAPEN
PLUS
Krenapen PLUS diversifikasi dari
krenapen A dan Krenapen B yaitu kredit yang melayani pembiayaan kebutuhan
pembelian alat elektronik, furniture, perhiasan emas, logam mulia, sepeda, dan
lainnya.
Mekanisme Pemberian Kredit :
1. Nasabah
penabung
ü Kredit
yang diberikan dalam bentuk barang.
ü Kredit
dimana pembayarannya harian dengan cara menabung tiap hari yang dihimpun oleh
petugas bank.
ü Pemberian
kredit krenapen plus :
Pinjamanke 1 s/d 3 =
1 unit barang
Pinjamanke 4 s/d 5
= 2 unit barang
Pinjaman ke 6 s/dst
= 3 unit barang
ü Jangka
waktu kredit minimal 1 bulan sampai dengan maksimal 5 bulan.
ü Debitur
tidak terdaftar atau tidak memiliki kredit bermasalah pada hasil SLIK (coll
3,4,5)
ü Debitur
harus berdomisili tetap atau tidak mengontrak.
ü Penandatanganan
Perjanjian Kredit dilakukan oleh pemohon dan penjamin.
ü Petugas
pemasaran adalah Seluruh karyawan BPR NBP29.
2. Nasabah
yang akan menjadi penabung
ü Kredit
yang diberikan dalam bentuk barang.
ü Kredit
dimana pembayarannya harian dengan cara menabung tiap hari yang dihimpun oleh
petugas bank.
ü Pemberian
kredit krenapen plus :
Pinjaman ke 1 s/d
3 = 1unit barang
Pinjaman ke 4 s/d
5 = 2 unit barang
Pinjaman ke 6
s/dst = 3 unit barang
- ü Jangka
waktu kredit minimal 1 bulan sampai dengan maksimal 5 bulan.
- ü Debitur
tidak terdaftar atau tidak memiliki kredit bermasalah pada hasil SLIK (coll
3,4,5) .
- ü Debitur
harus berdomisili tetap atau tidak mengontrak.
- ü Khusus
nasabah yang akan menjadi penabung diprioritaskan kredit yang diberikan untuk
pembelian barang yang tidak mudah di pindah tangankan dan memiliki usaha yang
perputaran pendapatannya setiap hari.
- ü Akad
kredit dilakukan di kantor dan penandatanganan perjanjian kredit dilakukan oleh
pemohon dan penjamin.
3. Persyaratan
kredit:
- ü Foto
copy KTP debitur: (untuk yang belum menjadi nasabah disertai foto copy KTP
penjamin suami/istri/orangtua)
- ü Foto
copy kartu keluarga.
- ü Foto
rumah atau tempat tinggal.
- ü Foto
usaha.
- ü Foto
barang yang dibeli.
- ü Sejarah
transaksi tabungan 3 bulan terakhir (penabung aktif).
- ü Maksimal
usia yang di berikan fasilitas pinjaman adalah 65 tahun.
- ü Suku
bunga 5 % dihitung secara flat
- ü Biaya
admnistrasi 2%
- ü Tanpa
biaya provisi
- ü Biaya
materai sesuai pengajuan yang disetujui
ü Jaminan
kredit adalah kelangsungan usaha nasabah beserta semua barang baik barang
elektronik maupun bukan barang elektronik yang memiliki nilai untuk mengcover
pinjaman.
- ü Jangka
waktu minimal 1 bulan hingga 10 bulan
- ü Apabila
pembayaran dilakukan lewat dari tanggal pembayaran maka akan dikenaan denda 0,5
% setiap harinya dari total angsuran.