Apa Itu Restrukturisasi Kredit?

Apa Itu Restrukturisasi Kredit?

28 Agustus 2024

Restrukturisasi Kredit merupakan upaya perbaikan dalam hal perkreditan terhadap debitur yang berpotensi mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya/membayar kredit. Restrukturisasi Kredit bukan penghapusan kredit, namun memberikan keringaan kepada debitur.


Bentuk-bentuk kebijakan Restrukturisasi Kredit:

1. Penurunan Suku Bunga

2. Perpanjang Jangka Waktu

3. Pengurangan Tunggakan Pokok

4. Pengurangan Tunggakan Bunga

5. Penambahan Fasilitas Kredit

6. Konversi Kredit Menjadi Penyertaan Modal Sementara


Kriteria pengajuan Restrukturisasi Kredit:

1. Debitur mengalami kesulitan pembayaran pokok dan/atau bunga kredit.

2. Debitur memiliki prospek usaha yang baik dan dinilai mampu memenuhi kewajiban setelah kredit direstrukturisasi. 


Untuk mengajukan Restrukturisasi Kredit dapat menghubungi pihak kreditur/bank dengan menyampaikan alasan dan penjelasan terkait Restrukturisasi Kredit.

Mau kredit yang mudah, cepat dan aman? serta angsuran yang fleksibel? segera ajukan kredit di BPR NBP 29!