Restrukturisasi Kredit merupakan upaya perbaikan dalam hal perkreditan terhadap debitur yang berpotensi mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya/membayar kredit. Restrukturisasi Kredit bukan penghapusan kredit, namun memberikan keringaan kepada debitur.
Bentuk-bentuk kebijakan Restrukturisasi Kredit:
1. Penurunan Suku Bunga
2. Perpanjang Jangka Waktu
3. Pengurangan Tunggakan Pokok
4. Pengurangan Tunggakan Bunga
5. Penambahan Fasilitas Kredit
6. Konversi Kredit Menjadi Penyertaan Modal Sementara
Kriteria pengajuan Restrukturisasi Kredit:
1. Debitur mengalami kesulitan pembayaran pokok dan/atau bunga kredit.
2. Debitur memiliki prospek usaha yang baik dan dinilai mampu memenuhi kewajiban setelah kredit direstrukturisasi.
Untuk mengajukan Restrukturisasi Kredit dapat menghubungi pihak kreditur/bank dengan menyampaikan alasan dan penjelasan terkait Restrukturisasi Kredit.
Mau kredit yang mudah, cepat dan aman? serta angsuran yang fleksibel? segera ajukan kredit di BPR NBP 29!