Syarat Penjaminan LPS

Syarat Penjaminan LPS

17 Oktober 2024

Setiap perusahaan yang bergerak dibidang keuangan, pastinya harus sudah terdaftar pada lembaga yang ditunjuk sebagai lembaga  pengawas yang independen, dalam perusahaan perbankan yakni OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

Kemudian ada lembaga yang menjamin simpanan, pada perusahaan perbankan yakni LPS (Lembaga Penjamin Simpanan).

Untuk penjaminan LPS tentuntunya harus memenuhi syarat, yakni:

1. Tercatat pada pembukuan bank. Data diri dan daftar simpanan nasabah tercatat dalam pembukuan bank. Simpan semua bukti transaksi perbankan.

2. Tingkat bunga yang diterima tidak melebihi tingkat bungan penjaminan LPS yang berlaku. LPS menghimbau nasabah bank agar bijak dalam menerima cashback dari bank.

3. Tidak terindikasi melakukan fraud dan /atau terbukti melakukan fraud (tindak pidana dibidang perbankan).